SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi rencananya akan memberlakukan jam malam, khususnya di perbatasan antara Kota Palu dan Sigi, serta beberapa titik lainnya.
Pemberlakuan jam malam tersebut nantinya akan didukung dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kekuatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (10/8/2021).
Dijelaskan, sebagai langkah awal, petugas jam malam berasal dari anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sigi, serta didukung oleh aparat pemerintah desa (pemdes) setempat, mulai dari RT dan RW.
“Berhubung anggaran Pemkab Sigi terbatas, sehingga honorarium hanya untuk petugas yang berasal dari internal Pemkab Sigi, seperti Satpol PP dan Dishub, sedangkan untuk personil lain tidak ada. Jika ada unsur TNI/Polri yang ikut mendukung dalam kegiatan itu, Pemkab Sigi merasa bersyukur dan terima kasih,” jelasnya.
Lanjut bupati, sebelum pemberlakuan jam malam, kegiatan tersebut akan disosialisasikan oleh seluruh pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang menjadi koordinator kecamatan, kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sigi, melalui camat dan kepala desa (kades), serta seluruh perangkatnya.
“Sosialisasi tersebut juga melibatkan Tim Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten dan kecamatan,” ujarnya. AJI