SIGI , MERCUSUAR – Absensi sidik jari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bakal dikaji untuk dihentikan sementara, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Demikian dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten dan Kepala Bagian (Kabag), di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (29/9/2020).
Dijelaskannya, absensi sidik jari bisa menjadi sumber penyebaran COVID-19 hingga perlu dikaji untuk dihentikan, sambil menunggu kondisi normal kembali. Mengingat setiap pegawai tidak diketahui sakit atau tidak.
“Oleh karena itu, setiap OPD dan Bagian agar mengutamakan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.
Ditekankan Pjs Bupati, segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemkab bukanlah kepentingan personal atau kelompok, tetapi merupakan kepentingan bersama untuk kemanusiaan.
“Diharapkan, ditengah kondisi saat ini seluruh komponen harus saling menguatkan dan bukan sebaliknya saling menyalahkan,” imbaunya.
Pimpinan OPD, lanjutnya, agar menyampaikan pada pegawai dijajarannya serta masyarakat bahwa dalam melaksanakan tugas dan beraktifitas mematuhi protokol kesehatan, serta mengikuti imbauan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Untuk OPD yang mengelola dana COVID-19, khususnya yang serapan anggarannya masih rendah untuk menggenjot penggunaan anggarannya,” tandas Pjs Bupati.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sigi, agar netral dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. AJI