Sigi Bakal Optimalkan Pemungutan Pajak

FOTO BADAN PENDAPATAN SIGI

SIGI, MERCUSUAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Pendapatan Daerah Sigi bakal optimalkan pemungutan pajak untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sigi, Nuim Hayat didampingi Sekretaris, Eko Darvianto dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu, Ronald usai penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah secara virtual di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (26/8/2020).

Dijelaskan, kerjasama itu untuk peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Apabila dilakukan secara sinergi, disamping dapat meningkatkan pendapatan daerah, pajak pusat juga tertagih dengan baik hingga daerah dapat bagian dari pajak tersebut (pajak pusat) melalui bagi hasil.

“Intinya kita mau mendorong peningkatan pendapatan daerah Sigi melalui optimalisasi pajak pusat dan daerah,” ujarnya.

Setelah penandatangan kerjasama tersebut, lanjut nuim, pihaknya akan  lakukan sinergi data antara Badan Pendapatan Sigi dengan KPP Palu. Sebab pasti ada data-data yang belum tercover. “Melalui penandatangan kerjasama ini data akan selalu sinergi. Data apa yang dibutuhkan oleh teman-teman di pajak pratama tentang wajib pajak, kami akan memberikan data-datanya. Karena ini imbasnya ke peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.    

Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu, Ronald mengatakan kerjasama itu pada prinsipnya adalah pertukaran untuk optimalisasi perpajakan.

“Diharapkan kedepan sistemnya baru kita bisa satukan, cuma kan untuk saat ini yang bisa lakukan adalah mungkin ada data-data yang berbeda contohnya perhotelan maupun warung makan,” ujarnya.

Dengan data dan sumber data yang sama, lanjutnya, maka pengelolaan pajak disesuaikan dengan kewenangan dan dilakukan berdasarkan aturan masing-masing, yakni ada aturan pajak pusat dan aturan pajak daerah agar tidak terjadi ‘mis’. “Selama ini bisa jadi ada perbedaan, data dihimpun oleh Pemkab Sigi  sekian dan data dihimpun oleh KPP Palu sekian sehingga beda. Diharapkan kedepan jadi satu angka atau satu nilai untuk datanya, cuma tinggal menerapkan di peraturan masing-masing,” tutupnya. AJI

Pos terkait