Sigi Berlakukan Jam Malam

Iskandar Nongtji

SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi memberlakukan jam malam terhitung sejak 14-29 Mei 2020. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.30 Wita hingga 04.30 Wita.

Pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi Nomor: 443.2-211 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/4236/Setda, tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji pada wartawan Media ini via handphone, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, pemberlakuan jam malam telah dibahas cukup lama, yakni sejak awal April 2020. Lamanya proses pembahasan tersebut, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

“Pemkab Sigi dalam mempersiapkan pemberlakuan jam malam, pembahasannya melibatkan unsur Forkopimda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi, sehingga hasil dari pembahasan tersebut diserahkan kepada Bupati Sigi dan sudah ditandatangani,” jelasnya.

Lanjut Iskandar, rencana pemberlakuan jam malam telah disosialisasikan oleh seluruh pimpinan OPD yang menjadi koordinator kecamatan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sigi, melalui Camat dan Kepala Desa (Kades), serta seluruh perangkatnya. Sosialisasi juga melibatkan Tim Gugus Tugas kabupaten dan kecamatan.

Untuk pemberlakuan jam malam, tambahnya, telah dipersiapkan, diantaranya pemasangan portal pada beberapa titik perbatasan, seperti Kabupaten Sigi dengan Kabupaten Donggala, Poso, Parigi Moutong, Kota Palu dan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, serta Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. AJI

Pos terkait