Sigi Berlakukan Jam Malam 

HLL-24a6f86a
FOTO: Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur, saat memberikan edukasi kepada masyarakat pada pemberlakuan jam malam di wilayah Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (13/8/2021). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memberlakukan jam malam, khususnya di perbatasan antara Kota Palu dan Sigi, yakni Pos Kalukubula, Pos Karanjalembah I, Pos Karanjalembah II, Pos Tinggede dan Pos Baliase. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan jam malam tersebut, berdasarkan Instruksi Bupati Sigi Nomor : 061/10902/Hukum/Setda, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur, kepada wartawan Mercusuar, di lokasi pemberlakuan jam malam di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (13/8/2021) malam.

Dijelaskannya, pemberlakuan jam malam dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita. Pemberlakuan jam malam berlangsung selama 11 hari, mulai 13 sampai 23 Agustus 2021.

“Petugas jam malam berasal dari anggota Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub) Sigi, TNI, Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan (Dinkes),” jelasnya.

Lanjutnya, dengan pemberlakuan jam malam ini, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), camat dan kepala desa, diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Diharapkan, masyarakat Sigi dapat mendukung pemberlakuan jam malam ini, sehingga penanganan menghambat penyebaran COVID-19 di Sigi, bisa tercapai.

Kegiatan pemberlakuan jam malam ini, dilepas langsung oleh Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi. AJI

Pos terkait