Sigi Gagas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu

Kerjasama

  SIGI,MERCUSUAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kerjasama penegakan hukum lingkungan terpadu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala-Sigi dan Kepolisian Resort (Polres) Sigi.

Penandantangan kerjasama tersebut dilaksanakan pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) dan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum lingkungan terpadu Pemkab Sigi, bertempat Hotel Santika Kota Palu, Selasa (23/4/2019).

Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan penegakan hukum lingkungan hidup, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Dikatakan Bupati, Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian dan Kejaksaan dibawah koordinasi Menteri.

Bupati meminta penyidik lingkungan hidup dengan penyidik kepolisian meningkatkan koordinasi, menyamakan persepsi dan pemahaman, serta bertukar pengalaman dalam penanganan kasus pidana lingkungan, melalui koridor kesepakatan bersama untuk memperbaiki kinerja dalam menegakkan hukum lingkungan hidup tahun 2019.

Bupati menyatakan Kabupaten Sigi menjadi salah satu kabupaten yang unggul dalam pelestarian fungsi penegakan hukum lingkungan hidup, sesuai program inovasi Kabupaten Sigi yaitu ‘Sigi Hijau’ bisa berjalan dan berhasil dengan baik. 

Peserta FGD dan MOU penegakan hukum lingkungan terpadu adalah Kejari Donggala, Polda Sulteng, Polres Sigi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan OPD, Camat, Media dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi. AJI

Pos terkait