SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan izin wilayah pertambangan, khususnya tambang galian C dan mitigasi bencana daerah aliran sungai, bertempat di Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (2/8/2022).
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya, mengatakan maksud dan tujuan rakor ini, yaitu agar Pemkab Sigi dapat memiliki nilai tambah dari kekayaan alam yang ada, untuk dikelola dengan mekanisme dan aturan yang ada, tanpa merugikan masyarakat penambang yang ada di Kabupaten Sigi.
Kata dia, seperti yang diketahui, dari beberapa jenis bahan galian golongan C, yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug.
Ditambahkan, usaha penambangan tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut, dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup.
Ia berharap dengan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur pertambangan, yang nantinya di jadikan sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), ditambah dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk, dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, guna untuk menambah nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di sektor retribusi pajak dan lainnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag OPS Polres Sigi, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kasat Reskrim Polres Sigi, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Pejabat Eselon III pada organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. AJI