SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi harus memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD), sebagai acuan dalam implementasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Demikian dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof dr Vennetia R Danes, MSc, PhD, saat menutup kegiatan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan TPPO di Kabupaten Sigi, bertempat di Aula Kantor Camat Marawola, Jumat (21/6/2019).
Kata dia, kegiatan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GTPP) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sigi, yang dilaksanakan selama dua hari yakni 20 dan 21 Juni 2019, sangat strategis untuk memastikan GTPP yang dibentuk, dapat memahami apa itu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bedanya dengan kekerasan berbasis gender lainnya.
“Draft RAD telah disusun, kami harapkan untuk ditetapkan dalam kerangka regulasi daerah dan menjadi rujukan dalam proses perencanaan dan penanganan di daerah, melalui Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD), agar RAD tersebut dapat terimplementasi,” jelasnya
Kata dia, pihaknya menyadari, proses penyusunan RAD tidak cukup hanya melalui satu kali pertemuan, namun setidaknya pihaknya mengharapkan, draft yang tersusun, dapat menjadi amunisi bagi anggota gugus tugas, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bappeda, untuk dikonsultasikan secara lebih intensif dengan pihak terkait, dan dapat ditetapkan tahun ini oleh Bupati Sigi.
Dikatakan Venettia, begitu juga dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas gugus tugas, serta masyarakat, tentang pencegahan dan penanganan TPPO harus dilaksanakan secara terus-menerus. Selain itu, perlu menyepakati mekanisme pengaduan dan pelayanan bagi korban TPPO di Kabupaten Sigi, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi apa yang kita kerjakan selama dua hari ini, hanyalah langkah awal dan kami berharap dapat dilanjutkan oleh gusus tugas yang sudah terbentuk,” ujarnya.
Penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk kegiatan prioritas nasional dan dipantau oleh Kantor Sekretariat Presiden. Untuk itu, pihaknya berharap, kegiatan ini menghasilkan output dan dampak yang baik, sehingga pada saat Kantor Sekretariat Presiden melakukan pemantauan, mereka dapat melihat manfaat dari kegiatan ini, untuk pemberantasan TPPO di Kabupaten Sigi.
“Mari kita tingkatkan koordinasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat (ormas), akademisi, dunia usaha dan mitra pembangunan, dalam rangka meningkatkan efektifitas upaya pemberantasan TPPO di Kabupaten Sigi. Hal ini sangat penting dalam mengantisipasi munculnya modus-modus baru TPPO,” tutupnya. AJI