SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk validasi data korban bencana gempa dan likuefaksi 28 September 2018 lalu terkait pemberian bantuan stimulan di ruang rapat Bupati di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (4/7/2019).
Validasi data dijadwalkan mulai hari ini, Jumat (5/7/2019) hingga Minggu (7/7/2019).
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengatakan dalam melengkapi data korban bencana itu, untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto di Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (1/7/2019).
Khususnya masyarakat yang tinggal di hunian sementara (Huntara), katanya, dicek kelengkapan datanya, jika belum lengkap segera dilengkapi.
Sebab batas waktu penyetoran nama-nama korban bencana, yakni 10 Juli 2019.
“Oleh karena itu, dengan waktu yang tinggal enam hari, tim assessmen, Camat dan Kepala Desa (Kades) harus saling bekerjasama. Dengan demikian, data yang diperoleh akurat dan lengkap,” tandas Bupati.
Mengingat masyarakat yang tinggal di huntara merupakan hasil usulan dari Kades Desa dan Camat, sambungnya, maka perlu di data ulang khususnya di Kecamatan.
Dalam pendataan korban bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Dinas PUPR harus terjun langsung dilapangan.
“Nama-nama masyarakat yang tinggal di huntara ini dan berapa jumlahnya yang masuk dalam kelompok masyarakat (Pokmas)? Karena mereka yang masuk di dana stimulan. Hal ini dilakukan agar data penerima dana stimulan tidak tumpang tindih,” jelas Bupati.
Demikian masyarakat yang ingin masuk ke hunian tetap (Huntap), katanya, harus memiliki kriteria, yaitu masyarakat yang terkena likuefaksi, rumahnya berada di zona merah dan zona trauma (tidak berada di zona merah tetapi tanahnya bergelombang).
Untuk mengecek data tersebut, baiknya dikoordinir oleh Camat, baik masyarakat penerima dana stimulant dan jumlah masyarakat yang akan masuk huntap. “Masyarakat korban bencana harus membuat surat pernyataan, mereka tinggal pilih ingin mendapat dana stimulan tapi tidak dapat huntap atau dapat huntap tapi tidak dapat dana stimulant,” ujarnya.
“Validasi data ini menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng hasil rakor dengan Menkopolhukam bahwa Kabupaten Sigi segera melakukan validasi terhadap data yang ada. Hasil validasi data disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah,” sambungnya.
Data-data dimaksud, tambah Bupati, antara lain data jumlah korban jiwa (meninggal, hilang dan tidak terdeteksi), data jumlah pengungsi (yang tinggal di tenda, huntara dan dirumah keluarga), data jumlah rumah rusak (rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan hilang), data jumlah kebutuhan huntara, data jumlah kebutuhan huntap, serta data penerimaan dana stimulant yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
“Dari enam data tersebut, data 1, 2, 3, 4 dan 6 sudah ada tinggal di sinkronkan, sedangkan data jumlah kebutuhan huntap belum ada. Oleh karena itu, Senin (8/7/2019) akan dilanjutkan rakor yang akan mendengarkan hasil pendataan di lapangan,” tutup Bupati.AJI