Sigi Perpanjang Jam Malam

Moh Irwan Lapatta

SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi  kembali telah memperpanjang jam malam, sejak 5 hingga 24 Juni 2020.

Perpanjangan jam malam di Sigi berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/4705/SETDA, tentang perpanjangan pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, Pemkab Sigi telah memberlakukan jam malam pada 14  hingga 29 Mei 2020, serta memperpanjang hingga 4 Juni 2020. Jam malam di Sigi mulai pukul 21.00 Wita hingga 04.30 Wita.

Perpanjangan jam malam di Sigi merupakan hasil lanjutan rapat terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada 9 April 2020, serta rapat tindak lanjut new normal pada 4 Juni 2020.

“Pemberlakuan jam malam bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sigi dan atau orang/masyarakat lain yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sigi. Dikecualikan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas, hotel/penginapan, kios, toko dan warung makan. Namun khusus untuk kios, toko, warung makan, tidak menyertakan makan minum ditempat, serta memberikan pelayanan pesan bungkus,” jelas Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Media ini melalui via handphone, Minggu (7/6/2020).

Selain itu, sambungnya, yang dikecualikan lainnya adalah masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan di rumah sakit  puskesmas, klinik dan atau kegiatan serta aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

“Pengawasan pemberlakuan jam malam di laksanakan oleh gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19, kabupaten, kecamatan dan desa,” tutup Bupati. AJI

Pos terkait