SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Inspektorat siap melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Penilaian itu melibatkan berbagai pelaksana yang secara spesifik memiliki tugas melakukan langkah-langkah teknis dalam mengkoordinasikan penilaian mandiri.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam penjelasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi PMPRB dan Peraturan MenPAN Nomor: 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PMPRB Secara Online.
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Sigi, Muh Ridwan pada wartawan Media ini, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, Inspektorat telah mempersiapkan diri dalam tugas penilaian mandiri melalui penyiapan agenda PMPRB dan mendorong unit kerja di lingkungan Pemkab Sigi menetapkan pejabat asesor.
Saat ini, katanya, sementara dilakukan sosialisasi tugas-tugas tim penilai secara internal, antara lain pembekalan dan pengenalan langkah-langkah teknis penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sigi.
“Tingkat kesulitan yang dihadapi adalah membangun sinergitas dalam tugas tim PMPRB Inspektorat dengan asesor OPD. Oleh karena itu, proses men-setup data unit kerja dan men-setup data akun asesor, serta men-setup penugasan asesor adalah langkah awal dalam melakukan tahapan-tahapan kegiatan PMPRB,” jelas Ridwan.
Kerumitan selanjutnya, kata Ridwan, adalah mencari formula yang tepat dalam memberikan informasi akun kepada asesor, karena asesor juga harus mampu membuat akun pimpinan sebelum memulai kegiatan survei internal dan eksternal.
Proses lainnya adalah mengumpulkan data sekunder untuk dilakukan penilaian terhadap komponen pengungkit dan penilaian terhadap komponen hasil, agar tim asesor dapat melakukan pengelompokan sub kriteria pemenuhan target indikator eksternal untuk dinilai. Sedangkan untuk penilaian sub kriteria pemenuhan target indikator internal, meliputi sembilan program mikro reformasi birokrasi.
“Diharapkan tim dapat memilahnya, sehingga memberi gambaran rancangan rencana perbaikan dan tindak lanjut unit kerja,” terangnya.
Lanjut Ridwan, PMPRB instansi didasarkan pada hasil penilaian dari masing-masing unit kerja dilingkungan Pemkab Sigi yang dilakukan oleh Inspektorat dengan tugas dan tanggungjawab penilaian, antara lain mengawasi kemajuan penilaian mandiri yang dilakukan oleh asesor untuk unit kerjanya masing-masing.
Inspektorat melalui sistem online, sambungnya, dapat melihat kemajuan per unit kerja dalam melakukan penilaian mandiri, serta juga melakukan koordinasi rapat panel dalam rangka verifikasi dan kelengkapan penilaian. “Rapat panel dalam rangka menghitung dan men setup penilaian Instansi dan rapat panel dalam rangka finalisasi hasil penilaian, serta rapat panel pembahasan permasalahan yang dihadapi asesor dan unit kerjanya,” ujar Ridwan.
Aspek penting dalam penerapan PMPRB, tambahnya, yakni tersedianya asesor yang akan melakukan penilaian atas seluruh komponen pengungkit dan hasil. Asesor ditunjuk oleh pimpinan unit kerja yang akan dinilai, karena yang bersangkutan akan melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerjanya.
“Pimpinan unit kerja harus menentukan pejabat yang akan menjadi asesor yang memiliki kemampuan dan pengetahuan terhadap seluk-beluk pelaksanaan tugas unit kerjanya dengan baik, dan dimungkinkan pimpinan unit kerja membentuk tim yang akan membantu asesor dalam melakukan penilaian,” tutup Ridwan. AJI