SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (27/5/2019).
Demikian rilis yang diterima wartawan media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Senin (27/5/2019) sore.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muh Basir Lainga mengatakan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) bukan hanya di kota, tapi kecamatan bahkan sudah menyebar sampai ke desa.
“Oleh karena itu hal ini diperlukan peran pemerintah khususnya di Kabupaten Sigi dalam memerangi narkoba, agar tidak berdampak luas kepada masyarakat khususnya generasi muda di Kabupaten Sigi,” ujar Sekkab pada kegiatan bertema ‘Bersama Kita Wujudkan Kabupaten Sigi Bersinar (Bersih dari Narkoba)’ itu.
Berdasarkan Inpres Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan prekursor narkotika tahun 2018-2019, kata Sekkab, Pemkab Sigi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba akan menjadikan beberapa desa di tiga kecamatan sebagai pilot project melalui kegiatan Sigi Bersinar.
Ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Dolo dan Kecamatan Marawola.
“Diharapkan desa yang menjadi pilot projek dapat berdampak baik bagi pembangunan, khususnya generasi muda yang ada di Kabupaten Sigi,” tutupnya. AJI/*