SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan sosialisasi mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada tingkat pengguna barang, untuk mendorong pengelolaan aset yang efisien dan akuntabel, di salah satu hotel di Palu, Selasa (7/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat mengatakan sosialisasi tersebut merupakan persoalan krusial.
“Karena dari perencanaan, penggunaan dan pemanfaatannya, sebuah barang daerah harus benar-benar menjadi perhatian dan kita pahami bersama, sebelum diadakannya barang yang akan kita gunakan nantinya,” jelas Nuim.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi atau memberikan tata cara dan pelatihan bagi para pengelola barang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sigi, dalam teknis penghapusan barang milik daerah.
Nuim menambahkan, berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilainya, untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih profesional dan moderen sesuai yang diharapkan.
Ia berharap sosialisasi penghapusan BMD ini didasari oleh mekanisme teknis dan pertimbangan ekonomis, sehingga barang yang tidak memiliki standar pemanfaatannya lagi dapat dihapuskan agar tidak membebani neraca.
“Oleh karena itu, bagi para peserta dari pengelola barang OPD maupun Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sigi bersungguh-sungguh menyimak dan memahami penjelasan dari para narasumber,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola BMD BKAD Sigi, Ratno Sunusi mengatakan sosialisasi mekanisme penghapusan BMD di Sigi sangat penting, karena penghapusan BMD kemungkinan baru pertama kali di Sigi sejak Kabupaten tersebut terbentuk.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini pengelola barang di OPD dan Pemerintah Kecamatan diharapkan dapat memahami bagaimana mekanisme penghapusan barang milik daerah.
“Karena setiap pemeriksaan BPK di OPD dan kecamatan 60-70 persen yakni terkait aset. Penghapusan BMD harus melalui mekanisme yakni lelang, di mana hasil lelang dilaporkan ke Dirlantas Polda Sulteng untuk dilakukan penghapusan aset daerah,” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Provinsi Sulteng, Sekretaris BKAD Kabupaten Sigi, Kasubag Perencanaan, para pengelola barang dan operator se Kabupaten Sigi. AJI