SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengimbau warga Sigi untuk tidak melakukan mobilisasi atau mengumpulkan orang dalam jumlah besar dalam satu lokasi secara bersamaan, seperti rapat, sosialisasi, pertemuan dan seminar.
Pemkab menimbau agar lebih meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) dan menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mobilisasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 440/8302/ADPUM/SETDA, menindak lanjuti Surat Gubernur Sulteng Nomor: 443/546/Dinkes tanggal 1 Juli 2021, perihal imbauan.
SE itu berlaku hingga ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif Covid-19 di Sigi.
Demikian ditegaskan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Mercusuar, Sabtu (10/7/2021).
Dijelaskannya, sesuai peraturan pemerintah wilayah yang masuk dalam zona merah, orange dan kuning tidak boleh melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
“Dalam hal ini Sigi masuk zona merah, nanti dilihat kembali dimana zona hijau itu yang bisa melaksanakan Salat Idul Adha. Namun Pemkab Sigi tidak membuat surat untuk melakukan pelarangan, karena yang berhak melarang yakni Kemenag (kementerian Agama). Kalau di kabupaten, yakni Kemenag Kabupaten, sedangkan provinsi yakni Kemenag Provinsi,” jelasnya.
Lanjut Bupati, pihaknya hanya mengikuti zona yang ditentukan oleh pemerintah, tapi selaku Bupati ia tidak berhak menyampaikan pelarangan untuk melarang warga beribadah baik ibadah di masjid maupun gereja.
Ditegaskanya, ia tidak akan melakukan pelarangan ibadah, karena kewenangannya Kemenenag, begitu juga untuk Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Namun, sambung dia, pastinya pemerintah tetap melarang Salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang masuk zona merah dan orange.
“Saya tidak melakukan pelarangan kegiatan di rumah ibadah, bukan berarti tidak mau, tapi ada ruang dan tempatnya. Itu bukan kewenangan saya tapi kewenangannya Kemenag Sigi,” tegasnya.
“Untuk kegiatan ibadah Pemkab Sigi akan koordinasi dengan Kemenag Sigi,” sambungnya. AJI