SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat finalisasi rencana aksi daerah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Minggu (3/3/2019). Melalui rapat tersebut, Pemkab akan melakukan validasi atau memastikan kembali data kerugian bencana, baik kerusakan bangunan, maupun korban jiwa.
“Terkait pemberian bantuan stimulan tersebut apakah diberikan langsung ke rekening pribadi korban bencana ataupun lewat mekanisme, itu tidak diatur oleh Pemkab Sigi, semua itu sudah diatur sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga hari ini kita tindaklanjuti dalam bentuk pertemuan. Mudah-mudahan semua ini bisa berjalan dengan baik,” kata Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam rapat tersebut.
Kepada Mercusuar, ia mengatakan, bantuan dana stimulan dan dana santunan sudah ada. Namun, karena terjadi perubahan data penerima yang harus diselesaikan, terutama wilayah yang masuk relokasi yang akan dibangunkan hunian tetap, maka pemda kembali melakukan penyesuaian. Sebab masyarakat yang mendapatkan hunian tetap (huntap) tidak akan lagi mendapatkan dana stimulan.
“Hasil rapat di Korem 132 Tadulako pada Jumat (1/3/2019), saya klirkan dengan menindaklanjuti dan melakukan rapat koordinasi dengan OPD, camat dan kepala desa, Minggu (3/3/2019), mengingat data tersebut akan dikirim ke Jakarta pada tujuh Maret mendatang,” jelas bupati.
Kata dia, sesuai penyampaian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Provinsi Sulteng, rapat yang dilaksanakan pada 7 Maret di Jakarta akan dihadiri oleh Kepala BNPB Pusat. Dalam rapat tersebut, akan diselesaikan semua data korban.
Dijelaskan bupati, melalui rapat yang dilaksanakan Pemkab Sigi, pihaknya ingin menuntaskan persoalan data korban selambat-lambatnya pada 5 Maret 2019. “Sehingga persoalan dana stimulan tentu ada syaratnya, oleh karena itu, selesai rapat pada tujuh maret, kita akan kembali untuk menyusun dan membuat proposal, setelah itu, membuat rencana aksi,” jelas bupati.
Rencana aksi tersebut selanjutnya disampaikan kembali ke BNPB. Hasilnya kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk bantuan langsung ke rekening penerima, baik yang korban meninggal, rumahnya rusak berat, sedang, maupun rusak ringan.
Untuk menindaklanjuti realisasi dana stimulan nantinya, harus dilakukan pembentukan kelompok kerja masyarakat (Pokmas) yang di SK kan oleh kepala desa. Pokmas ini akan bertanggungjawab terkait kebutuhan pembangunan kembali rumah, baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat (yang tidak direlokasi) sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Pemerintah Kabupaten Sigi, jelas bupati, hanya melaksanakan petunjuk dan sesuai mekanisme yang sudah diatur. “Kami tidak berhak menentukan. Artinya, uang itu tidak ada di kas daerah Pemkab Sigi, kami hanya menyiapkan administrasi dan mekanismenya,” jelasnya.
Bupati juga mengatakan aparatur desa bersama tim asesmen akan turun ke lapangan mengecek kembali data korban bencana. Ia mengimbau jika ada petugas yang datang agar datanya disampaikan dengan baik untuk dirangkum dan kembali bisa disampaikan kepada masyarakat. AJI