SKP-HAM, Serahkan Data Korban Pelanggaran HAM

PALU, MERCUSUAR – Tim Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdiri dari Direktur, Nurlaela Lamasitudju dan Kadiv Pendidikan dan Pendokumentasian, Ahmad Fauzi, mendatangi Kantor Wali Kota Palu, Jumat (4/8/2023), untuk menyerahkan data korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966.

Data korban yang diserahkan yaitu sebanyak 511 keluarga, yang tersebar di 16 kelurahan, di antaranya Birobuli Selatan, Petobo, Taipa, Kayumalue Ngapa, Panau, Pantoloan Boya, dan beberapa kelurahan lainnya.

Kedatangan tim SKP-HAM Sulteng diterima langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Dalam kesempatan ini, kepada Wali Kota Palu, Nurlaela menjelaskan, penyerahan kembali data korban hanya untuk diketahui oleh Wali Kota, bahwa korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, telah diverifikasi dan divalidasi sebelumnya pada 2014 dan 2015, di masa pemerintahan Rusdy Mastura sebagai Wali Kota.

Pada saat itu, Rusdy Mastura membentuk tim pendataan dan verifikasi, yang terdiri dari aparat pemkot, perwakilan SKP-HAM Sulteng, jurnalis, juga akademisi. Verifikasi yang dilakukan pada 2014, berhasil menemukan 352 korban, yang selanjutnya nama-nama korban tersebut ditetapkan ke dalam SK Nomor: 180/1090/HKM/2014.

Setahun setelahnya, pada 2015, verifikasi dilanjutkan kembali dan berhasil menemukan data 159 korban lainnya, sehingga total korban di Kota Palu yang telah terverifikasi saat itu, sebanyak 511 orang/keluarga. 

Mengingat data tersebut adalah data lama, sehingga dianggap perlu adanya upaya verifikasi kembali, untuk mengetahui status korban saat ini, termasuk kebutuhan akan pemulihan hak yang mereka inginkan. 

Wali kota yang menyambut baik kedatangan tim SKP-HAM Sulteng, langsung memerintahkan Sekkot, untuk segera memfasilitasi pembentukan tim verifikasi tersebut. 

“Ibu tolong dipastikan, identifikasi data bisa valid dan terverifikasi,” ujar Wali Kota Palu.

Menyambut perintah Wali Kota tersebut, Sekkot menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum, selaku bagian yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia, untuk melakasanakan rapat koordinasi (rakor). Adapun pelaksanaan rakor, rencananya akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2023 mendatang.

Menurut Sekkot, selain Bappeda dan Bagian Hukum, pihak kelurahan dan SKP-HAM Sulteng juga akan diundang, untuk membahas langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melakukan percepatan pelaksanaan pendataan dan verifikasi korban di Kota Palu.

Urgensi pendataan dan verifikasi kepada korban pelanggaran HAM berat ini, dilakukan karena adanya instruksi dari presiden untuk pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera mengurus korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang selama berpuluh-puluh tahun terabaikan hak-haknya. Olehnya, pada Maret 2023, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 

Demi memastikan agar perintah dalam Inpres tersebut berjalan, maka diterbitkan pula Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 

SKP-HAM sebagai organisasi korban pelangaran HAM menyambut baik kebijakan presiden ini. Olehnya SKP-HAM akan membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memberi bantuan dalam melakukan pendataan dan verifikasi korban. Selama 18 tahun berdiri, SKP-HAM telah mendokumentasian ribuan cerita korban pelanggaran HAM dari Peristiwa 1965/1966 di Sulteng.

Dalam rangka mengkoordinasikan data-data korban tersebut, pada pekan depan SKP-HAM juga berencana akan menyerahkan data korban se-Sulteng kepada Pemerintah Provinsi Sulteng. */JEF

Pos terkait