SOP Pelayanan Kesehatan Harus Terstruktur

Rapat persiapan penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah atau aturan teknis terkait SOP Pelayanan Kesehatan, di aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (17/12/2024). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan bersama Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, menghadiri rapat persiapan penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah atau aturan teknis terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesehatan, di aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (17/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Irwan menekankan pentingnya penyusunan SOP pelayanan kesehatan yang terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Standar Operasional Prosedur yang baik akan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan merata kepada masyarakat,” ujar Irwan.

Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan peraturan, yang akan menjadi acuan operasional di fasilitas kesehatan, baik di tingkat Puskesmas, rumah sakit, maupun layanan kesehatan lainnya.
Irwan juga menegaskan agar setiap pihak yang terlibat dapat berkolaborasi aktif dalam penyusunan draft, serta memastikan implementasinya berjalan sesuai harapan masyarakat.

Sementara itu Wabup Sigi, Samuel mengatakan dengan adanya aturan teknis tersebut, diharapkan akan terwujud sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, penyusunan draft peraturan tersebut merupakan langkah konkret Pemkab Sigi, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan dan usulan dari peserta rapat turut dibahas untuk memperkaya substansi draft peraturan. Diskusi juga menyoroti tantangan-tantangan dalam pelaksanaan SOP di lapangan, serta solusi untuk mengatasinya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten 1 Bdang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Torabelo, Direktur RS Kauria Kulawi, Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, perwakilan OPD, dan tenaga kesehatan. AJI

Pos terkait