Sosialisasi PT IMIP, Mengurai Solusi Penanganan Sampah untuk Bahodopi

MOROWALI, MERCUSUAR – Persoalan sampah masih menjadi perbincangan di Kecamatan Bahodopi. Hal itu turut menjadi pembahasan yang mengemuka pada diskusi dan urun rembuk, yang digelar di Balai Pelatihan Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, beberapa waktu lalu.

Salah seorang warga, Amrin, mengeluhkan masih adanya tumpukan sampah yang terlihat di sepanjang Jalan Trans Sulawesi dalam area Desa Labota. Ia mengaku merasa prihatin dengan kondisi itu, yang  disebutnya telah terjadi sejak tahun 2020.

Dalam diskusi tersebut, diwarnai beragam pendapat demi mencari akar masalah sampah yang masih berceceran di permukiman warga Desa Labota. Kepala Desa Labota , Ahmar dalam pertemuan itu mengungkapkan, dari 12 desa di Kecamatan Bahodopi, Desa Labota masih kesulitan menangani persoalan sampah. Padahal, kata dia, sosialisasi dan anjuran mengelola sampah untuk menjaga kebersihan telah diadakan beberapa kali.

“Kami siap untuk tuntaskan masalah sampah ini, setelah sosialisasi keempat ini,” kata Ahmar.

Diskusi terebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema ‘Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif’. Kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang 16—25 Februari 2024, yang meliputi edukasi pengolahan sampah kepada masyarakat dan sekolah di beberapa desa di Kecamatan Bahodopi, khususnya di Desa Labota dan Bahomakmur.

Pada Senin (19/2/2024), PT IMIP memberikan edukasi bank sampah yang digelar di SD Negeri Fatufia. Sekolah lainnya yang menjadi lokasi edukasi bank sampah, ialah SD Negeri Labota, SMK Alkhairaat, SMA Negeri 1 Bahodopi, SMP Negeri 4 Bahodopi, SD Negeri 4 Bahodopi, dan SD Negeri Labota.

Environmental PT IMIP, Yunisan Try Harto Gultom yang juga bertindak sebagai penanggung jawab program tersebut mengatakan, PT IMIP selalu bahu membahu berupaya mengatasi persoalan sampah pada permukiman desa. Salah satunya, dengan mengedukasi warga demi menumbuhkan pemahaman positif tentang lingkungan bersih dan sehat.

“Aksi ini membutuhkan kerja sama kita semua dan kedisiplinan semua pihak. Masalah sampah adalah masalah kita semua,” kata pria yang akrab disapa Gultom itu.

Bertindak sebagai pendamping tim program CSR IMIP, Cecep Supriyatna memaparkan sejumlah penyebab dari buruknya penanganan sampah di Kecamatan Bahodopi. Menurut analisis Cecep, ada tiga faktor utama munculnya ‘lingkaran setan’ isu sampah yang silang sengkarut.

Yaitu kenaikan timbulan sampah akibat bertambahnya populasi penduduk, minimnya ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang proporsional, dan kesadaran warga dan pemerintah yang masih rendah dalam mengelola sampah.

Hal itu diperkuat dengan pendapat beberapa warga, yang menyebutkan kebutuhan penambahan prasarana bak penampung sampah dan perbaikan sistem pengelolaan limbah rumah tangga.

Amrin misalnya, mengusulkan penerapan sistem manajemen pengelolaan sampah yang lebih baik di Desa Labota, didukung pembagian peran antara petugas pengambil sampah dan pemungut iuran kebersihan. Dia mencontohkan, dalam sepekan pengambilan sampah di setiap rumah dapat dilakukan 4 hingga 5 kali. 

“Kalau mengenai sumber dana operasionalnya bisa dari perusahaan, dinas-dinas, atau pemerintah desa,” kata Amrin yang tinggal di Dusun 3 Desa Labota.

Terkait pengelola sampah, Cecep mengusulkan pembentukan wadah khusus semacam kelompok swadaya masyarakat yang bertugas memilah dan mendaur ulang sampah. Cara ini diharapkan dapat memperbesar potensi pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Langkah ini sudah dijalankan di Desa Bahomakmur, desa lain di Bahodopi yang juga menghadapi masalah sampah rumah tangga,” kata Cecep.

PENGUATAN PERAN KETUA DUSUN

Beragam usulan warga ditanggapi serius oleh Kepala Desa Labota, Ahmar yang akan menindaklanjuti dengan menerapkan sejumlah kebijakan desa. Untuk memudahkan penyediaan bak-bak sampah di beberapa titik permukiman, Ahmar menyebut akan melibatkan partisipasi aktif ketua-ketua dusun dengan pengelola rumah sewa atau kos.

Ahmar juga mengingatkan warga agar kembali rutin membayar iuran kebersihan, sebagai sarana mendukung operasional penataan kebersihan lingkungan.

“Warga tidak perlu ragu membayar retribusi. Masalah ini memerlukan kerja sama, karena masalah sampah pribadi akan jadi masalah bersama,” katanya.

Selama sekitar dua jam pembahasan bersama warga, dihasilkan juga solusi lain, yaitu pembentukan lembaga pengelolaan sampah dan penegakan hukum melalui penetapan peraturan desa. Aturan ini, kata Ahmar, merujuk UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2017.

Ahmar juga mengimbau warga bila melihat orang yang membuang sampah sembarangan di area Desa Labota, agar melapor ke perangkat desa. Peraturan tersebutkelak akan diberlakukan bagi seluruh warga Desa Labota tanpa pandang bulu.

“Kita mulai tegaskan dari desa kita. Bila ada pelaku membuang sampah sembarangan, kita panggil ke kantor desa. Dicatat namanya,” tegas Ahmar.

Puncak acara peringatan HPSN 2024 akan diadakan pada Minggu (25/2/2024) mendatang yang dimeriahkan lomba pungut dan pilah sampah, aksi pembersihan alat peraga kampanye, dan peluncuran bank sampah atau buku tabungan sampah. */BBG

Pos terkait