PALU, MERCUSUAR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulteng menyosialisasikan Standar Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha pariwisata di Palu, Rabu (31/7/2019).
Peserta terdiri dari pelaku usaha perhotelan, usaha restoran dan rumah makan tersebut menerima materi dari Kementerian Pariwisata RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dispar dan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulteng.
Asisten I Setdaprov Sulteng, Faisal Mang mewakili Gubernur Sulteng mengatakan kepariwisataan berperan penting dalam meningkatkan nasionalisme, mengangkat citra bangsa dan memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Secara khusus kepariwisataan berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha dan penerimaan pendapatan asli daerah sehingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan usaha kepariwisataan yang terstandarisasi dan tersertifikasi.
“Standarisasi kepariwisataan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 15 bahwa untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, Sulteng berpeluang menjadi salah satu daerah destinasi wisata utama di Indonesia, karena memiliki objek wisata unggulan yang terdapat di masing-masing kabupaten dan kota.
Kalender iven pariwisata dari masing-masing kabupaten/kota bertujuan mempromosikan potensi pariwisata, kebudayaan dan investasi di Sulteng. “Kegiatan tersebut diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara dan domestik dalam rangka meningkatkan target kunjungan wisatawan di Sulteng,” jelasnya.
Untuk mendukung target tersebut, tambahnya, pengelolaan kepariwisataan perlu didukung dengan standar pelayanan yang baik dan produk pariwisata yang berkualitas. “Untuk meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga ada perlindungan hukum bagi perusahaan serta jaminan kualitas pelayanan pada produk bagi konsumen,” ujarnya. BOB/ANT