Status Kades Marana, Anleg Harap PTUN Segera Lakukan Eksekusi

DONGGALA, MERCUSUAR – Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Taufik turut memberika perhatian terkait masalah antara Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa dengan Kepala Desa Marana nonaktif, Lutfin.

Permasalahan tersebut berawal dari keputusan Bupati Donggala untuk menonaktifkan Lutfin sebagai Kades Marana pada 15 Juni 2021 lalu.  Lutfin kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dan hasilnya menyatakan membatalkan keputusan Bupati Donggala terkait penonaktifan tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN Palu, Bupati Donggala mengajukan banding ke PTUN Makassar dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hasilnya juga menyatakan pembatalan keputusan terkait penonaktifan Kades Marana.

Kepada media ini melalui pernyataan resminya, Kamis (15/6/2023), Moh. Taufik mengatakan, akan berupaya melalui jalur politik agar situasi tersebut tidak berlarut-larut, sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Donggala, khususnya di Desa Marana. Ia meminta PTUN Palu untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA.

“Kami dari DPRD Kabupaten Donggala akan mengambil langkah politis, dengan merekomendasikan ke PTUN Palu untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan mendorong Gubernur Sulteng, untuk mempercepat proses eksekusi agar putusan MA segera dilaksanakan,” ujar Taufik, yang merupakan politikus Partai Nasdem.

Ia juga berharap, seluruh pihak terkait dapat mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Donggala.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Donggala, khususnya di Desa Marana, untuk selalu menjaga kemanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Taufik.

Permintaan eksekusi putusan perkara di PTUN Palu diajukan oleh Kades Marana terpilih Lutfin, setelah menang kasasi di MA RI. Pengajuan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak PTUN Palu, terkait putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah mendapat salinan putusan. */IEA

Pos terkait