Stenly Yohanes Dihukum Penjara Seumur Hidup

FOTO VONIS PEMBUNUH ISTRI

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Stenly Yohanes Adrian alias Sten alias Stenly (32) terbukti bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, Rabu (19/6/2019).

Stenly Yohanes Adrian merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Desi Yane, serta kasus dugaan penganiayaan dengan korban Herman Nefrits Mariahi. Pembunuhan dan penganiayaan terjadi di Jalan Bian Piala, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di rumah orang tua korban Desi Yane pada hari Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wita.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Stenly Yahanes Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dalam dakwaan Kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.

Barang bukti, berupa satu buah sarung parang, satu lembar baju kaos lengan pendek, satu lembar celana jeans, satu lembar BH, serta satu lembar baju kaos lengan pendek yang sudah robek, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman pidana.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Desi Yane meninggal dan saksi korban Herman Nefrits Mariahi mengalami luka. Kemudian, terdakwa tidak menyesali perbuatannya bahkwan mengaku puas dengan meninggalnya korban Desi Yane, serta saat melakukan perbuatannya terdakwa dalam kesadaran penuh.

Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir, menerima atau menempuh upaya hokum dalam tenggat waktu tujuh hari,” tutup Made.

TERDAKWA MERASA PEBUATANNYA TEPAT

Terdakwa Stenly Yohanes Adrian menyianyiakan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim sesaat sebelum pembacaan putusan (vonis), agar ia menyadari dan menyesali bahwa perbuatannya salah.

I Made Sukanada dan Ernawati Anwar berusaha memberikan pemahaman dan penjelasan serta kesempatan agar terdakwa sadar dan menyesali jika perbuatannya salah, tapi terdakwa tetap merasa perbuatannya tepat.

“Sudah puluhan kasus pembunuhan saya sidangkan, tapi tidak ada yang seperti kamu (terdakwa), yang merasa benar dengan perbuatannya,” ujar Made dengan nada tinggi.

Bahkan, Penasehat Hukumnya, Suardi Abidin hingga sekira tiga kali ikut memberikan pemahaman dan pengertian, tapi tetap tidak mengoyahkan pendirian terdakwa yang menganggap perbuatannya benar.

“Saya menyesali dan mengaku bersalah, tapi perbuatan saya ada sebabnya,” tandas terdakwa.

Bahkan terdakwa mengaku siap dengan hukuman yang akan dijatuhkan. “Kalau negara ingin menjatuhkan hukuman mati, saya siap,” katanya ke Majelis Hakim.   

Sebelumnya, Kamis (23/6/2019), JPU Kejari Palu menuntut terdakwa Stenly Yohanes Adrian pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Stenly Yahanes Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif, yakni dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Desianty SH dan Hamka Muchtar SH. AGK

Pos terkait