SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 12.976 kepala keluarga (KK) penerima stimulan tahap II di Kabupaten Sigi sudah lakukan pencairan. Jumlah tersebut terdiri dari rumah rusak berat 2.943 KK dengan anggaran Rp108 miliar (69,79 %), rusak sedang 3.008 KK dengan anggaran Rp150,4 miliar (62,51 %) dan rumah rusak ringan 7.025 KK dengan anggaran Rp70.250.000.000 (60,49 %).
Dengan demikian total anggaran yang sudah dicairkan berjumlah Rp329.580.000.000 (64,26 %).
Berdasarkan verifikasi validasi (Verivali) data ‘By Name By Adress’ (BNBA) penerimaan stimulan awal 24.219 terdiri dari rumah rusak berat 5.428 KK, rusak sedang 5.683 KK dan 13.108 KK untuk rusak ringan. Setelah dilakukan verifikasi sesuai data fix, yang dibiayai penerima stimulan sebanyak 20.581, terdiri dari rumah rusak berat 4.199 kk, rusak sedang 4.861 kk dan rusak ringan 11.521 kk.
Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat rapat koordinasi (Rakor) pembahasan perubahan RKA dan perpanjangan waktu kegiatan bantuan pendanaan stimulan tahap II rehabilitasi dan rekontruksi (RR) sektor perumahan di Kabupaten Sigi bersama, antara lain Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Intjenae; Sekretaris Kabupaten, Muh Basir Lainga; Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut; Pabung Dandim 1306 Donggala, Mayor Infantri Tomi dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iskandar Nongtji, di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (18/8/2020).
“Jika masih ada data tambahan penerima stimulan, data tersebut harus dari Kepala Desa (Kades) maupun Kepala Dusun karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun sebelum dimasukkan dalam data penerima stimulant, data tersebut harus diverifikasi kembali dengan meninjau lokasi itu,” tandasnya.
Dikatakan Bupati, ia sangat menyayangkan sikap Kepala Pelaksana BPBD Sigi, Asrul Repadjori karena setiap rakor membahas stimulan jarang hadir. Namun ia mengapresiasi pada Sekretaris, Kepala Bidang dan jajaran BPBD Sigi dalam melaksanakan tugas pendataan penerima stimulan.
Sementara itu, Wakapolres Sigi mengatakan jika ada data perubahan status kerusakan rumah sebaiknya dilakukan secara benar, sehingga tidak berurusan dengan hukum. AJI