Stimulasi Tahap II Sigi, Penyaluran Libatkan TP4

FOTO STIMULAN SIGI
KEPALA Pelaksana BPBD Sigi, Asrul Repadjori saat menyampaikan arahan pada TP4 dalam rangka penyaluran stimulan tahap II di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, Jumat (20/11/2020). FOTO: DOK BPBD SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera melanjutkan penyaluran stimulan tahap II dengan kembali melibatkan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) yang berakhir masa kontraknya bulan Juli 2020.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Sigi, Bela kepada wartawan Mercusuar via handphone, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskannya, TP4 yang dilibatkab kali ini jumlahnya berkurang daru yang sebelumnya, dimana semulan berjumlah 215 orang tapi sekarang hanya 118 orang.

“Keberadaan TP4 dapat membantu dan memudahkan BPBD dalam menyalurkan dana stiumlan kepada masyarakat penerima,” katanya.

Dia meminta agar masyarakat penerima stimulan bersabar, sebab dananya ada namun penyalurannya membutuhkan proses.

“Diharapkan TP4 yang kembali bergabung dan bertugas dapat bekerjasama dengan baik dengan tim dari BPBD maupun dari  pemerintah desa,” imbaunya.

Sebelumnya, Selasa (10/11/2020) lalu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji mengatakan bahwa Pemkab Sigi diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran dan penyaluran dana stimulan hingga 25 Oktober 2021,  dimana dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya hanya sampai 25 Oktober 2020.

Perpanjangan penyaluran stimulant selama setahun itu mengacu Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-5/MK.7/PK.3/2020 tentang persetujuan perpanjangan waktu pertama pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana tahun 2019 untuk Kabupaten Sigi.

Dijelaskan, Pemkab Sigi melalui surat Bupati Nomor: 360/7220/Setda  tanggal 11 September 2020  telah mengusulkan/menyampaikan permohonan permintaan penerbitan rekomendasi perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2019 di Sigi, yang ditujukan pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Cq Deputi Bidang Rehablitasi Rekonstruksi (RR).

Setelah melakukan berbagai perbaikan dan koreksi serta penyempurnaan kelengkapan data pendukung oleh Deputi Bidang RR, maka pada 1 Oktober 2020 Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui surat Nomor : 257/BNPB/D IV/RR.02.02/10/2020 menerbitkan rekomendasi perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah RR 2019 untuk Kabupaten Sigi.

“Rekomendasi yang diterbitkan oleh BNPB Republik Indonesia tersebut sebagai dasar Pemkab Sigi melanjutkan proses pengusulan ke Kementerian keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu,” jelasnya melalui rilis yang diterima wartawan Mercusuar.

Hal itu, Kata Asisten II, disambut baik Pemkab Sigi dengan melakukan rapat, serta hasil rapat ditindaklanjuti dengan segera menyusun serta membuat schedule penyelesaian pembayaran dan penyaluran yang sempat terhenti sekira empat bulan.

Salah satu langkah percepatan yang akan dilakukan, katanya, segera mengundang kembali tenaga TP4 yang kinerjanya dianggap baik pada periode lalu. Namun pemanggilan tenaga TP4 akan disesuaikan jumlahnya dengan kebutuhan hingga tidak sebanyak periode sebelumnya. “Pemkab Sigi menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada masyarakat terdampak bencana atas kesabaran menunggu pencairan dan penyaluran serta tidak terprovokasi dengan berbagai macam issu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait lambat dan tidak berprosesnya dana stimulan di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Kepada masyarakat yang baru mendapatkan pembayaran sebagian dari total anggarannya, lanjut Iskandar, supaya menyiapkan kwitansi maupun nota belanja untuk pertanggungjawaban sebagai dasar untuk pembayaran sisa anggaran yang menjadi haknya. Demikian juga bagi masyarakat mandiri atau yang mengerjakan sendiri perbaikan dan pembangunan rumahnya atau yang dipercayakan pekerjaan pembangunan rumahnya oleh aplikator atau Fabrikasi. “Artinya secara keseluruhan harus memenuhi kriteria Rumah Tahan Gempa (RTG),” tuturnya.

Dia memohon dukungan semua pihak terutama Kepala Desa, Ketua BPD, Camat, Ketua RT dan tokoh masyarakat, agar proses penyaluran dan pembayaran tepat waktu, tepat sasaran dan terukur, sesuai dengan bersama. “Pemkab Sigi siap menyelesaikan pembayaran dana stimulan tahap II setelah terhenti proses pembayarannya kurang lebih empat bulan sebagai dampak selesai dan berakhirnya masa kontrak dari TP4 Sigi pada 22 Juli 2020” tandasnya. AJI

Pos terkait