Stimulu S Modal Usaha Terdampak Pandemi, Pemprov Ajukan 13.714 UMKM

IMRAN

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sulteng, baru-baru ini mengusulkan sebanyak 13.714 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulteng yang terdampak pandemi COVID-19, untuk mendapatkan stimulus bantuan modal kerja produktif yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Imran menjelaskan program tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui APBN dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai leading sector.

“Kita sudah kirim datanya. Pertama cuma 1.500-an, kemudian di-update lagi menjadi sekitar 6.000-an, terakhir kita kirimkan 13.714 UMKM terdampak dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng,” kata Imran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Ia menerangkan bahwa dalam program bantuan modal kerja produktif tersebut, para pelaku UMKM terdampak akan diberikan bantuan dalam bentuk modal usaha.

Adapun waktu pelaksanaan program tersebut, kata Imran, belum diketahui karena merupakan program dari Kementerian.

“Adapun mekanisme dan polanya itu dari pusat. Kami di Provinsi hanya diharapkan untuk memfasilitasi data dari kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil (P2UK) Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Arifin S Ahmad menambahkan bahwa 13.714 UMKM yang datanya dikirim untuk mendapatkan stimulan bantuan modal usaha produktif, yakni usaha dalam bentuk ultra mikro dan mikro.

UMKM yang diusulkan itu, dinilai terdampak pandemi mulai dari mengalami penurunan omzet hingga penutupan usaha.

Usai datanya dikirim dan dimasukkan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, selanjutnya pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap data tersebut

“Kalau kita bicara terdampak, semuanya kena. Hanya saja ada yang bertahan, ada yang sedang berupaya, dan ada yang sama sekali tutup. Yang dimaksud dalam bantuan ini hanya untuk usaha ultra mikro dan mikro. Di antara persyaratannya harus punya NIK dan nomor ponsel, agar bisa dihubungi langsung nantinya. Setelah data terkirim selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh kementerian,” jelas Arifin.

Program bantuan modal usaha produktif, sambungnya, akan diluncurkan secara nasional langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 18 Agustus 2020 mendatang. IEA

Pos terkait