Sulteng Baru Miliki 6 ULD Ketenagakerjaan

PALU, MERCUSUAR – Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari total karyawan. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total karyawan. 

“Akan tetapi, faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja. Sehingga kesempatan bekerja masih jadi persoalan bagi penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, saat membuka sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan, di salah satu hotel di Palu, Kamis (29/2/2024).

“Sejak 8 tahun lalu sudah dirancang Undang-undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” sambungnya.

Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura pada kesempatan itu menuturkan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan, untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata, guna mengoptimalkan fungsi ULD bidang ketenagakerjaan.

Agar ULD di Sulteng dapat berfungsi optimal menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas, sekaligus pusat belajar penyandang disabilitas dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Semoga ULD bidang ketenagakerjaan selalu membuka diri untuk teman-teman disabilitas,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Sulteng, Idris Manoppo menyebutkan bahwa saat ini Provinsi Sulteng baru memiliki 6 ULD bidang ketenagakerjaan.

Dengan sosialisasi tersebut, ia berharap dapat mendorong percepatan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di kabupaten-kabupaten yang belum memiliki.

Idris juga meminta pihak perusahaan untuk menyediakan formasi pekerja disabilitas, sebagai komitmen terhadap Undang-undang nomor 8 tahun 2016.

“Perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas,” tegasnya. 

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan perusahaan, pengawas tenaga kerja, dan organisasi penyandang disabilitas. */IEA

Pos terkait