Sulteng Dukung PI 10 Persen

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng, H. M. Faizal Mang memberi sambutan selaku tuan rumah Forum Daerah dan Silaturahmi pengurus dan anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, di salah satu hotel di Palu, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri stakeholder migas, yang mencakup unsur teknis perangkat daerah dan perusahaan daerah se-Sulawesi dan Kalimantan.

Dalam sambutannya, Asisten Faizal Mang mengapresiasi eksistensi ADPMET sebagai corong memperjuangkan hak ekonomi dan otonomi pengelolaan sumber daya alam migas, serta pengembangan energi terbarukan.

Sejalan dengan itu, ada dua hal yang diharapkan segera terwujud dari forum daerah ADPMET, yakni terwujudnya hak Participant Interest (PI) 10 persen untuk daerah-daerah penghasil migas, dan pengurangan pemakaian energi fosil menuju energi hijau bebas emisi.

Apalagi, kata Faizal, Sulteng memiliki kekayaan energi alternatif untuk dikembangkan seperti air, angin, matahari, panas bumi dan sampah.

“Semoga pelaksanaan forum ini berjalan lancar dan sukses, dengan memberikan output positif bagi pembangunan nasional dan di daerah-daerah penghasil migas pada utamanya,” harapnya.

ADPMET saat ini beranggotakan 87 daerah yang terdiri dari 20 pemerintah provinsi, 60 pemerintah kabupaten dan 7 pemerintah kota se-Indonesia, dengan Ketua Umumnya saat ini dijabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Banyak sekali peluang dan tantangan dalam mengelola migas. Olehnya, semoga ADPMET bisa bermanfaat dan terasa dampaknya untuk anggota dan pembangunan daerah penghasil migas,” harap ketua umum ADPMET, Ridwan Kamil melalui rekaman video.

Terkait harapan-harapan tuan rumah, maka ADPMET melalui Kepala Sekretariat, Taufan Priyono Modjo menegaskan 3 poin utama road map ADPMET yang diperjuangkan.

Yakni mengonversi sebagian pendapatan dari energi fosil untuk energi terbarukan, menjadi motor penggerak implementasi energi terbarukan, dan melakukan advokasi hak-hak daerah penghasil migas untuk mendapat PI 10 persen. */IEA

Pos terkait