Sulteng Nihil Kasus PMK Pada Ternak 

PMK-72ee064d
Wagub Sulteng, Ma'mun Amir, menerima Kepala Balai Karantina Pertanian Sulteng, Amril, bersama jajaran Balai Karantina, bertempat di Ruang Kerja Wagub, Rabu (15/6/2022). FOTO: IST

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir, menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Pertanian Sulteng, Amril, bersama jajaran Balai Karantina, bertempat di Ruang Kerja Wagub, Rabu (15/6/2022). Dalam kunjungan tersebut, Amril melaporkan terkait perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Sulteng. 

Hingga saat ini kata dia, tidak ada kasus PMK pada hewan, yang dapat mengancam peternak di Sulteng dan suplai ke Kalimantan. 

“Koordinasi telah dilaksanakan dengan pemda, dinas terkait dan Polda Sulteng untuk pengawasan, baik di pelabuhan maupun perbatasan antar provinsi, sehingga mencegah PMK masuk ke Sulteng,” ujar Amril, Rabu (15/6/22). 

Untuk tindakan pencegahan, sapi dan kambing yang akan masuk dan keluar Sulteng, harus melalui masa karantina selama 14 (empat belas) hari, untuk tindakan pencegahan. Hal ini, karena Sulteng merupakan salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga perlu menjadi perhatian khusus. 

Wagub Sulteng, Ma’mun Amir berharap, pemda menjalankan tugas dan fungsinya dalam pencegahan tersebut, karena jika PMK masuk, dapat mengganggu stabilitas stok dan suplai, karena Sulteng sebagai sentra penghasil daging. 

“Sinergi harus terus ditingkatkan untuk kemajuan pertanian di Sulteng, guna mempersiapkan wilayah Sulteng sebagai daerah penyangga IKN ke depan. Diharapkan peran pemerintah pusat untuk mendukung daerah ini dapat bertumbuh lebih cepat, untuk mengejar kemajuan daerah lainnya,” kata wagub. 

Dalam audiensi itu juga disampaikan, untuk bersama mendukung Kawasan Pangan Nasional dan mendorong peningkatan ekspor komoditas pertanian, serta ekspor langsung dari Sulteng tidak lagi melalui daerah lain. ABS

Pos terkait