PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng masuk urutan tiga besar predikat terendah tindak maladministrasi.
Pemprov Sulteng dibawah Provinsi Gorontalo urutan kedua dan Provinsi Yograkarta urutan pertama, berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019 di Indonesia.
Berdasarkan capaian itu, Wakil Ombudsman RI, Lely Pelitasari menyerahkan penghargaan kepada Pemprov Sulteng yang diterima Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sadly Lesnusa, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
”Harapan kedepan, pemerintah benar-benar menumbuhkan kesadaran atas kewajiban mendorong pelayanan maksimal berkualitas di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan F Lembah
Survey Inperma setiap tahun dilakukan Ombudsman guna mengevaluasi pengawasan kinerja pemerintahan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Salah satu indikatornya, yakni masyarakat menyatakan langsung persepsinya terhadap perilaku pejabat penyelenggara pemerintahan utamanya soal maladministrasi menjadi sorotan Ombudsman. “Pelayanan tanpa maladministrasi semoga bisa menjadi budaya penyelenggara pemerintahan dan Negara, ” ujar Sofyan.
Hasil survey Inperma Ombudsman RI, Provinsi Sulteng mendapat nilai 3,72 atas pelayanan Adminduk, 4,71 kesehatan, 3,90 pendidikan, dan 4,27 pelayanan perizinan dengan sampel Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Ombudsman RI melakukan survei Indeks Persepsi Maladministrasi tahun 2019. Provinsi Yogyakarta, Gorontalo, dan Sulteng menjadi daerah dengan tingkat maladministrasi terendah.
Ombudsman melakukan survei terhadap 280 orang di 10 provinsi yang ada di Indonesia, yaitu D.I Yogyakarta, Gorontalo, Sulawasi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Aceh, dan Maluku. Secara khusus survei itu mengukur empat pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat selama ini.
“Metodenya maka kami lakukan survei di 10 provinsi khusus pada 4 layanan mendasar, dalam hal ini administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan. Bahwa 4 layanan itu adalah layanan yang penting sekali, dasar yang kita anggap sebagai suatu ikon dalam rangka suatu layanan yang dikatakan baik,” kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Adrianus menjelaskan hanya mengambil sampel dari satu kota dan satu kabupaten yang ada di masing-masing provinsi. Survei juga dilakukan dengan menyebarkan kuisioner ke masyarakat pengguna pelayanan publik.
“Setiap provinsi diambil 1 kota dan 1 kabupaten. Jadi ibukota provinsi dan 1 kota. Dari pengambilan data menyebarkan kuisioner kepada masyarakat sebagai pengguna layanan langsung” ucap Adrianus.
Adrianus mengatakan Yogyakarta memiliki hasil indeks persepsi maladministrasi yang terendah di tahun 2019, diikuti Gorontalo dan Sulteng.
“Maka untuk persepsi maladministrasi terendah atau paling baik itu ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan indeks) 3,50, kemudian disusul dengan Gorontalo (dengan indeks) 4,05 dan kemudian Sulawesi Tengah (dengan indeks) 4,15,” kata Adrianus.
TERTINGGI
Sementara itu, provinsi yang memiliki indeks persepsi maladministasi tertinggi di 2019 adalah Maluku dengan indeks 5,02.
“Yang paling rendah, itu pun masih dalam katagori sedang menuju rendah, artinya masih baik sebetulnya adalah maluku, 5,62,” ucap Adrianus.
Menurutnya, Yogyakarta dapat menjadi provinsi dengan indeks malaministrasi terendah karena keunggulan dari daerah tersebut, salah satunya banyak pendatang di provinsi tersebut.
“Yogyakarta adalah salah satu daerah yang terbuka dengan berbagai pendatang, pelajar, middle classnya juga besar dan kuat sekali. Maka itu semua mendorong pelayanan di Yogyakarta untuk meningkatkan kualitasnya dan kemudian dipersepsi oleh publik sebagai memiliki maladministrasi yang rendah,” tutur Adrianus.TIN/*