BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga menyerahkan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari ORI kepada Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (13/2/2023).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada Desember 2022 lalu di Jakarta.
Sebelumnya, ORI telah melakukan survei standar pelayanan publik secara nasional dari Juli sampai Oktober 2022. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten, dengan tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) yakni 86,11.
Hasil tersebut meningkat dibanding pada tahun 2021 yang hanya berada di posisi ke-163 dari 416 kabupaten, dengan predikat tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) poin 73,98.
Capaian tersebut semakin meneguhkan kredibilitas kinerja Pemkab Banggai di level Provinsi Sulteng, dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Di Sulteng, hanya ada tiga daerah yang mampu meningkatkan prestasi pelayanan publik, dan yang paling tinggi skornya itu Kabupaten Banggai,” kata Iqbal Andi Magga.
Adapun empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kabupaten Banggai yang mendapat predikat kepatuhan hijau standar pelayanan publik, ungkap Iqbal, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Predikat yang sama juga diberikan kepada Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari Kompetensi Penyelenggara Layanan, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Layanan, mengukur Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan, serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman RI dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas Iqbal.
Sementara itu, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dalam sambutannya, menegaskan tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat di kalangan ASN dan OPD, usai diterimanya penghargaan tersebut.
“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya, penghargaan Ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita, untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi di masa datang,” tegas Amiruddin.
Lebih jauh, Bupati mengarahkan agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya, agar jika di masa datang survei kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kabupaten Banggai telah lebih siap.
“Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survey, tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat, seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi objek pengawasan Ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran objek Ombusman, maka kita sudah siap semua,” pungkas Bupati. IEA/PAR