PARMOUT, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Dr H Rusman Langke menegaskan syarat istitaah (mampu) merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi seseorang dalam menunaikan ibadah haji.
Diterangkannya, syarat istitaah tidak hanya berkaitan dengan kesehatan jasmani. Namun juga ada beberapa indikator lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan syarat istitaah. Di antaranya adalah sehat rohani, memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali dari tanah suci, serta mendapatkan keamanan dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
“Orang yang akan pergi melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sudah dinyatakan istita’ah,” tegas Rusman, pada kegiatan Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) baru-baru ini.
Olehnya, ia berharap masyarakat dapat memahami dengan baik bahwa keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji pada musim haji tahun 2020 M/1441 H.
Keputusan tersebut, kata Rusman, adalah murni akibat kondisi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia saat ini.
“Keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak memberangkatkan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2020, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19, demi keselamatan dan keamanan umat manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parmout, H Muslimin mengungkapkan tujuan pelaksanaan Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, terkait maksud dan tujuan pemerintah membatalkan keberangkatan JCH tahun ini.
Selain itu, juga untuk memantapkan pengetahuan JCH dalam bentuk manasik, hingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan mabrur.
“Pemerintah menginginkan keselamatan, keamanan diri para jemaah dari bahaya COVID-19. Sehingga masyarakat harus memahami pandemi yang saat ini sedang melanda dunia sangat berbahaya. Olehnya, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebarannya,” kata Muslimin. IEA/*