Syarat Tes Swab – Berlaku Bagi Semua Pelaku Perjalanan

JUMRIANI YUNUS

PALU, MERCUSUAR – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, dr Jumriani Yunus menegaskan bahwa syarat tes swab berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk di wilayah Sulteng, termasuk warga Sulteng sendiri yang pulang dari luar daerah.

“Siapapun itu yang mau masuk ke Sulteng. Termasuk warga Sulteng yang keluar, ketika masuk lagi juga harus ada tes swab-nya,” tegas dr Jumriani saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur bahwa para pelaku perjalanan dari luar Sulteng wajib memiliki surat hasil pemeriksaan swab melalui Polymerase Chain Reaction (PCR). Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Sulteng.

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 28 September 2020, dengan titik pemeriksaan di bandara, pelabuhan laut, serta seluruh perbatasan antarprovinsi di darat. Syarat tes swab tersebut tidak berlaku bagi mobilitas di dalam Provinsi Sulteng.

Lanjut Jumriani, saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaannya nanti di tiap titik pemeriksaan, selain tim kesehatan juga akan melibatkan aparat dari TNI dan Polri.

“Sedang disosialisasikan sekarang. Nanti TNI dan Polri juga akan dilibatkan di perbatasan,” pungkasnya. IEA

Pos terkait