Tahun 2022, BNNK Palu Tuntaskan 4 LKN

PALU, MERCUSUAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu, AKBP Dr. Baharuddin menyampaikan, pihaknya berhasil menuntaskan 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) sepanjang tahun 2022.

Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan dalam Konferensi Pers capaian BNNK Palu tahun 2022, di kantor BNNK Palu, Jumat (30/12/2022). Turut hadir pada kesempatan tersebu, Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, H. Ansyar Sutiadi.

Capaian tersebut, kata Baharuddin, melampaui target yang diberikan oleh BNN RI kepada BNNK se-Indonesia yang hanya 1 LKN.

“Tahun ini cuma diberi tanggung jawab satu LKN, tetapi capaian kita sampai 4 LKN. Artinya melampaui target,” kata Baharuddin.

Minimnya target capaian LKN tersebut, menurutnya, karena pada tingkat kabupaten dan kota BNN lebih mengedepankan soft power approaching dibanding hard power approaching. Pendekatan soft power tersebut meliputi pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi.

Terkait program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Baharuddin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu, yang menurutnya telah memberikan dukungan besar, utamanya melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta RSUD Anutapura.

Pada kesempatan itu, Baharuddin juga mengungkapkan pihaknya turut menjalankan program rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba. Sepanjang tahun 2022, BNNK Palu melakukan rehabilitasi kepada 80 orang. Jumlah tersebut melampaui target yang diberikan oleh BNN RI, yakni sebanyak 50 orang dalam setahun.

Sementara rujukan rawat inap ke Balai Rehabilitasi di Samarinda dan Makassar sebanyak 14 orang, rawat jalan di RSU Anutapura 15 orang, dan rawat jalan di RS Madani 1 orang. Sementara rehabilitasi rawat jalan melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Tatura sebanyak 10 orang.

Selanjutnya, rehabilitasi berkelanjutan 22 orang, rehabilitasi sosial yang dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial di Takalar 1 orang, dan total yang mengurus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) 416 orang. IEA

Pos terkait