Tahun ini, Dua Pejabat Eselon II Sigi Pensiun

SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak dua pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan pensiun pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, kepada wartawan Mercusuar, Senin (8/1/2024) mengatakan, kedua pejabat yang akan pensiun pada Mei 2024 tersebut, masing-masing Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pasobongan Kumila dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Andi Aco.

Syafrudin menjelaskan, batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi Eselon II, atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat fungsional madya. Sedangkan maksimal 58 tahun bagi pejabat administrasi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pegawai yang memasuki masa pensiun. Hal itu diberikan atas pengabdiannya selama bertugas, serta sudah banyak memberikan sumbangsih pikiran dan gagasan kepada pemerintah,” ujar Syafrudin.

Dengan memasuki masa pensiun, lanjutnya, maka karir seorang pegawai akan terhenti, tidak terkecuali pejabat golongan I, II, III dan IV. AJI

Pos terkait