SIGI, MERCUSUAR – Tahun ini, sebanyak tiga orang pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pensiun. Adapun tiga orang pejabat Eselon II Kabupaten Sigi yang akan memasuki masa pensiun, adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sigi, Abdul Hamid pada 1 April 2022, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adri DM Singi, 1 Juni 2022 dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir, 1 Oktober 2022.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Safrudin, kepada wartawan Mercusuar, melalui sambungan telepon, Jumat (28/1/2022).
Dijelaskan, batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, sedangkan 58 tahun bagi pejabat administrasi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
“Pihaknya memberikan apresiasi kepada pegawai yang memasuki masa pensiun. Hal itu diberikan atas pengabdiannya selama bertugas, serta sudah banyak memberikan sumbangsih pikiran dan gagasan kepada pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan memasuki masa pensiun, maka karir seorang pegawai akan terhenti, tidak terkecuali pejabat golongan I, II, III dan IV. Mengingat saat masih bertugas, karir seorang pegawai bisa meningkat. AJI