PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno mengungkapkan pihaknya tidak akan memberlakukan buka tutup jalan di tiap perbatasan antarprovinsi, berkaitan dengan pengetatan pengawasan arus transportasi keluar masuk Provinsi Sulteng.
Hal itu sesuai dengan surat Gubernur tentang kebijakan teknis perhubungan bernomor 440/528/DIS.HUB yang dikeluarkan pada Jumat (25/9/2020), sebagai penegasan dari Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/519/DIN.KES tanggal 22 September 2020, tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID19 di Sulteng.
“Belum ada buka tutup jalan. Sesuai kebijakan teknis perhubungan dengan adanya perkembangan COVID-19 di Sulteng,” ungkap Sumarno, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Dalam surat tersebut dicantumkan, pembatasan buka tutup jalan untuk sementara tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan penumpang. Namun angkutan barang dan kendaraan pribadi yang masuk maupun yang keluar dari Sulteng tetap wajib melaporkan asal dan tujuan perjalanan.
Para petugas pengawas akan ditempatkan di tiap perbatasan pintu masuk dan keluar Sulteng, baik darat, laut maupun udara. Yakni di terminal tipe A dan B, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan daerah perbatasan.
“Penjagaan 24 jam diberlakukan, para petugas akan bergantian,” imbuhnya.
Selain itu, dalam surat tersebut juga diminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng, untuk kembali mengaktifkan portal, dan menempatkan petugas pengawas gabungan instansi terkait di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulteng, dengan pengaturan sesuai standar protokol kesehatan.
Bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Sulteng, diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes kesehatan PCR atau pemeriksaan swab negatif yang berlaku selama 14 hari. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 28 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepada penyelenggara atau operator jasa angkutan penumpang, baik moda transportasi darat, laut maupun udara diminta agar melakukan persiapan serta sosialisasi terkait aturan tersebut. Selain itu, para penyelenggara atau operator jasa angkutan penumpang agar tidak melayani penjualan tiket kepada calon penumpang apabila tidak memiliki dokumen hasil PCR. Apabila lalai, maka pihak penyelenggara dianggap dengan sengaja meloloskan calon penumpang.
Kebijakan tersebut dikatakan bertujuan sebagai salah satu upaya mengurangi pergerakan penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban akibat terpapar wabah pandemi tersebut. IEA