SIGI, MERCUSUAR – Bagi tamu yang ingin ke Kantor Bupati Sigi wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen maupun swab test Covid-19 negatif.
Namun bagi tamu yang tidak membawa surat rapid test antigen atau swab test Covid-19, di Kantor Bupati Sigi telah stanby tenaga kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi yang akan melakukan rapid test antigen, serta hasilnya dapat diketahui dalam waktu 15 menit.
Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Ariyanto S.STP kepada wartawan Mercusuar via handphone, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Sigi lagi naik.
“Tamu masuk Kantor Bupati Sigi wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab test Covid-19, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Diharapkan, sambung Aryanto, tamu maupun pegawai dilingkungan Setdakab Sigi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan tidak melakukan mobilisasi. AJI