TANAH UNTUK INDUSTRI,  BPN/ATR Diminta Bantu Proses Pengadaan

FOTO TANAH-194dfe1d
PERTEMUAN Wagub Sulteng bersama Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan di ruang kerja Wagub, Rabu (25/5/2022). FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Ma’mun Amir berharap agar BPN/ATR dapat membantu proses pengadaan tanah untuk pembangunan industri di Sulteng. Hal itu dilakukan agar peningkatan dan jaminan berinvestasi di Sulteng dapat berjalan dengan baik.

“Meminta dukungan BPN/ATR agar membantu proses pengadaan tanah untuk pembangunan industri, agar peningkatan dan jaminan berinvestasi di Sulawesi Tengah dapat berjalan baik,” kata Wagub saat menerima kunjungan Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo bersama Kepala BPN/ATR, Dr Doni Janarto Widiantomo, di ruang kerja Wagub, Rabu (25/5/2022).

Waugub juga mengharapkan agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat teratasi dengan baik.

Ia menegaskan  agar penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan dan dilakukan penelitian yang akurat sebelum penerbitan sertifikat tanah.

“Kami juga terus menyampaikan imbauan kepada Kepala Desa, agar tidak menerbitkan SKPT di area hutan,” imbuhnya didampingi Kepala Dinas Perkimtan, Haris Karim; Karo Pemerintahan dan Otda, Dahri; Serta Karo Hukum Dr. Yopie.

Sementara itu, Dr. Doni Janarto Widiantomo menyampaikan beberapa hal, Di antaranya terkait Bank Tanah.

Dijelaskannya, bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

 

“Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah,” jelasnya.

Adapun skema kerja Bank Tanah, lanjutnya, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. “Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas,” pungkasnya. IEA/*

Pos terkait