PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 28 Februari 2020, sebanyak delapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Kedelapan kasus tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada wartawan Media ini mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskannya, kedelapan kasus tersebut dilimpahkan dari Kejari Donggala, Morowali, Kejari Poso dan Kejari Parigi Moutong (Parmout). Rinciannya, kasus yang dilimpahkan Kejari Donggala sebanyak empat, Kejari Poso dua kasus, serta Kejari Morowali dan Parmout masing-masing satu kasus.
Diuraikan Lilik, empat kasus tipikor yang dilimpahkan Kejari Donggala, teregister Nomor: 1, 3, 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Terdakwanya, yakni Zabir AM alias Zabir, Sigit Prabowo, Zaiful dan Firman HS Lahaji.
“Terdakwa Sigit Prabowo, Zaiful dan Firman HS Lahaji perkara splitan,” tuturnya.
Sementara kasus tipikor yang dilimpahkan dari Kejari Morowali teregister Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, terdakwanya Sasbudi Nanga.
Adapun dua kasus dilimpahkan Kejari Poso yang teregister Nomor: 6 dan 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal , terdakwanya Rina Iriana Labulu serta Steven Rion Alipa alias Epen.
“Perkara Tipikor dari Kejari Parigi Moutong dilimpah tadi (Jumat, 28/2/2020) dan teregister Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal,” tuturnya.
Ditambahkan Lilik, kasus-kasus tipikor itu masih dalam proses sidang dan ada yang baru akan disidang.
“Belum ada yang diputus (vonis),” tutupnya.
Diketahui, kasus tipikor yang teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sepanjang tahun 2019 sebanyak 62 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandinmgkan tahun 2018 yang hanya berjumlah 42 kasus. AGK