SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menetapkan status tanggap darurat pascabencana gempa bumi di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo selama 14 hari, yakni pada 7—20 Agustus 2023.
Status tersebut ditetapkan melalui rapat terbatas yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat, yang sekaligus melakukan peninjauan lokasi pengungsian warga, Senin (7/8/2023).
Rapat tersebut diikuti unsur Forkopimda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Basarnas, BMKG, Camat Palolo, Kepala Desa, dan Tim NGO.
“Melihat kondisi dan berdasarkan aturan perundang-undangan, maka Pemkab Sigi menetapkan status tanggap darurat untuk Desa Lembantongoa selama 14 hari ke depan,” ungkap Wabup.
Pemkab Sigi, kata Wabup, langsung bergerak dan mendirikan posko di Desa Lembantongoa, sejak adanya laporan terjadinya gempa bumi pada Minggu (6/8/2023). Posko tersebut didirikan bersama-sama dengan Camat Palolo dan Pemdes Lembantongoa, serta masyarakat setempat.
“Adapun data sementara ada 10 rumah yang rusak berat, ini akan diasesmen oleh Dinas PU Sigi, 20 rumah rusak ringan dan 1 warga mengalami kecelakaan kecil saat terjadi gempa bumi, luka memar, dan saat ini sudah ditangani tim medis,” ujar Wabup.
Usai meninjau Desa Lembantongoa, Wabup Sigi bersama Sekkab meninjau beberapa rumah di Kecamatan Nokilalaki yang juga terdampak. Warga sekitar juga mendirikan tenda di depan rumah masing-masing.
“Pemkab juga telah melakukan penyaluran bantuan melalui Dinas terkait, dan Dinas PU juga akan melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi rumah warga yang akan dimasukkan dalam data rusak berat dan rusak ringan,” pungkasnya. */AJI