DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap ratusan ball/kodi ‘cap karung’ (Cakar) berupa pakaian bekas dan sepatu bekas yang diselundupkan melalui jalur laut di perairan Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi, Kamis (3/10/2019), mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari warga bahwa di pesisir pantai di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sedang berlangsung proses bongkar muat barang yang tidak di ketahui jenisnya pada Selasa (1/10/2019) sekira pukul 01.30 Wita.
Anggota Polres Donggala langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menemukan kegiatan bongkar muat ‘cakar’ dari kapal yang kemudian di angkut menggunakan perahu kecil menuju pinggir pantai.
Dari penggerebekan itu berhasil diamankan di TKP 78 ball kodi barang bekas ‘cakar’ dan satu unit mobil truk serta lima orang yang diduga melakukan kegiatan bongkar muat barang bekas tersebut.
Sementara kapal beserta perahu kecil yang berlabuh di luar pantai berhasil kabur karena penerangan di tempat kejadian perkara (TKP) sangat minim (malam hari) dan jauh dari bibir pantai. Petugas saat mengejar dengan cara berenang tidak berhasil, karena jarak yang relatif jauh.
Dari hasil pengembangan, anggota Polres menuju Desa Labean, Kecamatan Balaesang dan berhasil mengamankan lagi dua unit mobil truk bermuatan ‘cakar’ serta tiga orang yang diduga sebagai sopir dan pelaksana lapangan.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari delapan orang yang diamankan bahwa barang bekas tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara yang rencanya dibawa ke Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selanjutnya barang bukti sebanyak 210 ball ‘cakar‘ berupa pakaian dan sepatu bekas yang di perkirakan seharga miliaran rupiah serta tiga unit truk beserta delapan orang yang diamankan digiring ke Mako Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasus ini negara dirugikan berdasarkan UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) yaitu pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Ancaman pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. HID