PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tetap merujuk dan berupaya mempertahankan Keputusan menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar penetapan tapal batas Kabupaten Buol, Provisnsi Sulteng dan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Palabbi saat rapat terkait tapal batas Kabupaten Buol dan Gorontalo Utara yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Buol, Abdullah Batalipu bersama pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Buol di ruangan rapat Wagub, Kamis (22/4/2021).
Menueur Wagub, Pemprov Sulteng serius menangani permasalahan tapal batas antara Kabupaten Buol dengan Kabupaten Gorontalo Utara yang sampai saat ini belum selesai.
Terkait penegasan tapal batas Buol dengan Gorontalo Utara itu, Wagub menginstruksikan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sulteng bersama Pemkab Buol untuk segera membuat surat yang ditujukan ke Mendagri dengan melampirkan seluruh dokumen dan aturan perundangan menyangkut tapal batas tersebut.
KEBERATAN
Sementara itu, Wabup Buol, Abdullah Batalipu mengungkapkan bahwa Pemprov Gorontalo berupaya mengajukan keberatan atas tapal batas tersebut.
“Ada beberapa pembahasan, di antaranya isu adanya upaya keberatan dan penolakan yang akan mengarah melalui ‘judicial review’,” katanya.
Keberatan itu, lanjut Wabup, akan diajukan Pemerintah Gorontalo Utara terhadap Keputusan Mendagri Nomor: 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar penetapan tapal batas Kabupaten Buol dan Gorontalo Utara. BOB