SIGI, MERCUSUAR – Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Sigi diasistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di aula kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo.
Asistensi tersebut dijadwalkan berlangsung lima hari, sejak 14-18 Oktober 2019.
Demikian dikatakan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi yang juga anggota TAPD, Ferdi Rangan, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, asistensi RKA OPD dalam rangka percepatan anggaran tahun 2020 mengingat waktu yang semakin mepet dengan tahapan pembahasan.
“Sekarang ini ada Bamus (Badan Musyawarah) untuk penentuan jadwal pembahasan antara DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi,” jelas Ferdi.
Olehnya TAPD mempercepat proses, agar waktu penetapan APBD tahun 2020 tidak terkena pinalti Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab batas akhir pengesahan APBD tahun 2020, yakni 31 Desember 2019.
Apabila tidak ada halangan, kata Ferdi, 6 November 2019 akan diserahkan dokumen RAPBD tahun 2020 untuk dibahas bersama Dekab Sigi.
Hanya saja, hal itu tergantung Bamus Dekab Sigi apakah setuju bahwa 6 November 2019 mengantar dokumen RAPBD, kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan tingkat selanjutnya.
Untuk asistensi, lanjutnya, sementara yang diundang Kepala Bidang (Kabid) dan teknis masing-masing OPD. “Semua OPD wajib melakukan asistensi, karena jadwalnya sudah ada. Asistensi dimulai pukul 09.00 sampai 17.00 Wita,” tuturnya.
Ditambahkan Ferdi, tim asistensi dari TAPD terdiri dari beberapa unsur, yakni Badan Keuangan, BP3D, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum. Sementara unsur pimpinan adalah Sekkab, seluruh asisten dan Staf Ahli. “Tapi intinya yang melakukan asistensi adalah Badan keuangan, BP3D, Bagian Pembangunan dan Bagian Hukum,” tutupnya. AJI