PALU, MERCUSUAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu memberlakukan tarif layanan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) untuk para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 33 tahun 2020.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Undata Palu, dr. Muhammad Natsir, MPH, menyebutkan besaran tarif layanan pemeriksaan kesehatan PPPK tersebut sebesar Rp659.300. Pemeriksaan meliputi tiga aspek, yaitu kesehatan Jasmani, kesehatan rohani dan kesehatan bebas narkoba.
“Artinya ada cantolannya. Tidak mungkin kita buat tarif sendiri-sendiri. Jadi, jelas ada cantolannya atau daftarnya, mengapa setiap rumah sakit berbeda-beda dalam menetapkan tarif, dengan tetap mengacu kepada Pergub, Perbup dan Perwali,” kata Natsir, di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, hal tersebut dilihat dari klasifikasi biaya pemeriksaan serta permintaan yang dipersyaratkan untuk MCU.
Nastir menuturkan, pemeriksaan narkoba terdiri atas satu parameter, tiga parameter, empat parameter, atau enam paramater. RSUD Undata Palu memilih yang enam parameter.
“Jadi dalam satu pemeriksaan itu ada enam jenis yang kita periksa. Berarti lebih selektif,” katanya.
Sedangkan pemeriksaan kesehatan rohani, lanjut Natsir, berdasarkan Pergub terdapat banyak jenis pemeriksaan.
“Mau yang Rp60 ribu ada, Rp100 ribu juga ada. Ada yang menggunakan MPPAI 500 soal pemeriksaan rohani, dengan tarifnya Rp165.000. Lebih mahal daripada hanya menggunakan yang Rp60 ribu. Kalau yang Rp60 ribu ini hanya mampu mendeteksi potensi gangguan jiwa, hanya potensi. Kalau yang MPPAI, kita bisa mengetahui diagnosa, bisa mengetahui jelas ada gangguan jiwa. Makanya kita menggunakan itu, sedikit lebih mahal, itu sesuai dengan Pergub,” tutur Natsir.
Sementara pemeriksaan kesehatan jasmani, jelasnya lagi, dapat melalui dokter umum atau dokter ahli.
“Kami menggunakan dokter ahli penyakit dalam, tarifnya Rp95 ribu sesuai Pergub,” imbuh Natsir.
Ia menekankan Pergub Sulteng sebelum ditandatangani, ditetapkan serta dilaksanakan setiap instansi teknis, melalui banyak proses tahapan. Termasuk adanya uji publik.
“Tahun lalu juga menggunakan Pergub, begitu pun dengan pemeriksaan kesehatan bagi calon kandidat di Pilkada 2024, semuanya mengacu kepada Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” tutupnya. UTM