PALU, MERCUSUAR – Proyek Multi Years Contract (MYC) paket pelebaran jalan Ogoamas-Siboang yang menghubungkan Kabupaten Donggala dan Tolitoli belum juga rampung. Padahal paket yang dikerjakan PT Perdana Bumi Syariharti dengan nilai kontrak total sekira Rp200 miliar lebih itu mulai dikerjakan sejak tahun 2015 dan ditargetkan tuntas pada Desember 2017.
Bahkan data dihimpun media ini, PT Perdana Bumi Syariharti selaku rekanan telah diputus kontrak, tapi masih tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Selain itu, berdasarkan data visual yang diperoleh wartawan, di sejumlah titik paket itu sudah rusak, padahal pengerjaannya belum lama dilakukan.
Belum rampungnya proyek itu diduga akibat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 06 Tonggolobibi-Malala, sejak awal tidak tegas dalam menerapkan aturan berlaku.
Salah seorang pemerhati jasa konstruksi di Sulteng, Andi Ridwan menuturkan belum selesainya proyek itu membuktikan kegagalan BPJN XIV Palu dalam menangani proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, PT Perdana Bumi Syariharti asal Kalimantan juga tidak profesional, karena terbukti paket tersebut belum rampung.
Demikian dengan Satker Wilayah I BPJN, ia menilai tidak bisa mengambil sikap tegas terhadap penyedia jasa, yakni PT Perdana Bumi Syariharti. Bahkan ia menduga telah terbangun konspirasi pada paket tersebut.
“Yah, bisa saja kami menduga antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa telah membangun kesepahaman dalam hal komitmen fee,” tegas Ridwan di Palu, Sabtu (9/02/2019).
Menanggapi hal tersebut PPK, Hendro mengemukakan sejumlah poin perihal paket pelebaran jalan Ogoamas-Siboang.
Menurutnya, PPK 06 telah mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 26 Desember 2018 dan PT Perdana Bumi Syariharti telah membayar denda kepada Negara sebesar Rp6,9 miliar.
Capaian fisik dan keuangan yang telah dibayarkan sejak 2015 sampai dengan 2018, lanjutnya, senilai Rp197, 06 miliar dari nilai kontrak akhir Rp205, 79 miliar.
Kemudian, saat ini paket tersebut dalam proses pengajuan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“PT PBS (Perdana Bumi Syariharti) telah diusulkan untuk masuk dalam daftar hitam (blacklist),” tulis Hendro via pesan aplikasi WhatsApp, Senin (11/02/2019) malam.
Disinggung terkait kerusakan dan terbengkalainya proyek tersebut, Hendro enggan membalas. BOB