Temuan BPK, Belanja Infrastruktur Sejumlah Pemda Bermasalah

PALU, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng menemukan masih ada belanja infrastruktur Pemerintah Daerah (Pemda) yang bermasalah, berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto P, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, di auditorium BPK Sulteng, Rabu (17/1/2024) mengungkapkan, sejumlah Pemda yang masih bermasalah terkait belanja infrastruktur adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Pemkab Sigi, Pemkab Parigi Moutong, Pemkab Morowali Utara, Pemkab Banggai Kepulauan, Pemkab Tolitoli, dan Pemkab Buol.

“Harus segera ditindaklanjuti daerah, paling lambat 60 hari sejak disampaikan,” kata Binsar.

Ia menguraikan, hasil pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah, terutama atas belanja infrastuktur pada Pemprov dan 8 Pemkab/Pemkot tersebut diketahui masih ditemukan sejumlah permasalahan.

Pertama, kekurangan volume pekerjaan sebanyak 36 temuan sebesar Rp9,6 miliar, dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp375 juta.

“Sehingga yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp9,3 miliar,” imbuhnya.

Kedua, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebanyak 14 temuan sebesar Rp13,3 milyar, dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp2,1 milyar, sehingga yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp11,2 milyar. Ketiga, proses pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Keempat, pelaksanaan pekerjaan swakelola pada pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak sesuai ketentuan.

Selain terkait belanja infrastruktur, BPK RI Perwakilan Sulteng juga mengumumkan pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemkab Morowali dan Kabupaten Tojo Unauna, dengan lingkup pada proses penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta penatausahaan Barang Milik Daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih ditemukan permasalahan pada masing-masing proses tersebut, yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, pengembangan sektor unggulan untuk komoditas kelapa pada Pemkab Banggai serta komoditas kopi dan kakao pada Pemkab Poso menunjukkan terdapat permasalahan signifikan, yang mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan pengembangan sektor unggulan.

Antara lain, Pemkab belum memiliki strategi pengembangan komoditas unggulan strategis, baik sektor hulu maupun hilir melalui penetapan Produk Unggulan Daerah. Serta peningkatan kualitas infrastruktur pada sektor hilir belum memadai, seperti sentra Industri Kecil Menengah yang tidak dimanfaatkan untuk produksi minyak kelapa pada Kabupaten Banggai, maupun untuk produksi kopi pada Kabupaten Poso. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Pasal 21 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, DPRD dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Binsar Karyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para Kepala Daerah beserta jajarannya, atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung, serta dalam proses penyelesaian laporan.

“Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan manfaat, bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud,” pungkas Binsar. ABS

Pos terkait