SIGI, MERCUSUAR – Periode Januari hingga Februari 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi telah menerbitkan tujuh pasang buku nikah kepada masyarakat di kecamatan itu.
Demikian dikatakan Kepala KUA Kecamatan Kulawi, Mohamad Fuad, kepada wartawan Media ini melalui handphone, Senin (2/3/2020).
Selain itu, lanjut Fuad, saat ini juga empat pasang masih mengajukan untuk pembuatan buku nikah.
Namun data empat pasang yang mengajukan untuk penerbitan buku nikah belum bisa terinput, karena berkasnya belum lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan KTP orang tua. Selain itu, nama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP berbeda, umur kawin belum cukup 19 tahun, serta hambatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi karena belum merubah data calon pengantinnya.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1), yakni perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, warga yang telah menikah di wilayah Kecamatan Kulawi didominasi oleh warga yang hanya menikah adat, sedangkan nikah adat tidak tercatat dalam perundang-undangan yang berlaku.
“KUA Kulawi hanya melakukan pencatatan pernikahan untuk masyarakat yang beragama Islam, sedangkan masyarakat yang beragama Kristen melalui pencatatan sipil,” ujarnya.
Ditambahkan Fuad, KUA Kecamatan Kulawi tugasnya membawahi satu kecamatan, yakni Kecamatan Kulawi. Sementara Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Lindu sudah memiliki KUA definitif sejak tahun 2018.
“Kepada masyarakat Kecamatan Kulawi yang ingin mengajukan buku nikah, alangkah baiknya persiapkan berkas yang menjadi syarat untuk pengajuan buku nikah,” imabunya. AJI