PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Andi Rifai dan terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo berlangsung menarik di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (24/6/2019).
Pasalnya, terdakwa Sartiman mengubah dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, serta menyatakan bahwa yang benar keterangan dipersidangan.
Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai pada pengadaan itu selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keterangan yang diubah dalam BAP, yakni ia selaku PPTK tidak mengetahui pengadaan itu dan ia tidak pernah melihat barang yang diadakan. Sementara dipersidangan ia mengaku mengetahui pengadaan tersebut, serta pernah melihat barang yang diadakan yakni saat pembuatan perahu dan rompong di Tonipa.
“Karena ketakutan,” tutur Sartiman menjawab pertanyaan Hakim soal perubahan keterangan itu.
Pada sidang itu, terungkap juga bahwa keterangan Sartiman dalam BAP poin 44 tidak sesuai fakta. Sebab inti keterangannya dalam BAP mengetahui pengadaan itu berasal dari aspirasi anggota DPRD Poso, Muhaimin. Namun ia tidak pernah dilibatkan karena Muhaimin hanya berhubungan dengan Kadis (Andi Rifai). Olehnya, ia tidak akan menandatangani dokumen dan tidak akan menjalan SK (sebagai PPTK), serta tidak bertanggungjawab jika kemudian hari adapersoalan pada pengadaan itu. Sementara faktanya, ia melaksanakan tugasnya selaku PPTK. “Iya, menerima SK PPTK dan menjalankan,” ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.
SOAL KONTRAK
Sartiman juga mengaku tidak tahu soal kontrak Nomor: 7, 8, 9 dan 10, tapi membenarkan bahwa yang membuat kontrak tersebut staf Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan, Andi Irma.
Pernyataan Sartiman itu terkait pernyataan terdakwa Andi Rifai bahwa kontrak dibuat oleh staf di Bidang Perikanan Tangkap, Andi Irma, serta mengakui menandatangani kontrak itu.
Kedua terdakwa juga mengaku tidak pernah bertemu dengan rekanan. “Hanya melalui Andi Irma,” kata Sartiman.
PENETAPAN PENERIMA OLEH BUPATI
Terdakwa Andi Rifai mengatakan penetapan penerima bantuan oleh Bupati berdasarkan usulan dari dinas.
“Boleh (usulan penerima bantuan oleh dinas ke Bupati tanpa ada laporan hasil pengecekan), karena telah ada surat keterangan dari kepala desa (proposal ke dinas),” ujar Andi Rifai menjawab pertanyaan JPU, mengingat keterangan saksi Teti sebelumnya bahwa ia tidak mengecek proposal pengadaan itu, karena tidak pernah ada.
Terkait bantuan itu, sambung Andi Rifai, karena merupakan aspirasi anggota dewanmaka ada kewajiban penerima bantuan, diantaranya tidak dapat dipindahtangankan dan melaporkan hasil tangkapannya. “Tidak tahu (laporan), karena saya telah dimutasi awal tahun 2017,” tuturnya terkait laporan penerima bantuan.
MAJELIS HAKIM BELUM BERSIKAP
Majelis Hakim belum menyatakan sikap terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang diajukan kedua terdakwa.
“Masih dimusyawarahkan, tapi belum ketemu pendapat,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada menjawab pertanyaan penasehat hokum terdakwa.
Sidang ditunda hingga Senin 1 Juli 2019 dengan agenda tuntutan JPU. AGK