PALU, MERCUSUAR – Terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma bermohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Dr Muhammad Djamir SH MH, agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Permohonan disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) yang dilanjutkan dengan replik (jawaban atas pembelaan), Selasa (9/2/2021).
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
Inti pembelaan terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukumnya, antara lain Hizbuddin D Wahab, Hartati Hartono dan Yuyun bahwa terdakwa salah satu korban bencana gempa, likuefaksi di Kota Palu, serta kehilangan ibu kandung dan anggota keluarga lainya.
Selain itu, terdakwa telah meminta maaf kepada korban Longki Djanggola serta korban telah menerima dengan ikhlas permohonan maaf tersebut.
JPU TETAP PADA TUNTUTAN
Sementara itu, JPU dalam repliknya yang dibacakan Abdullah SH usai sidang diskors, tetap pada tuntutan.
“Hal ini berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dipersidangan, baik keterangan para saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa. Selain itu alat bukti berupa hasil cetak/print out atas unggahan terdakwa,” tegas JPU.
Olehnya itu, kata Abdullah, pembelaan yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak.
“Permohonan maaf terdakwa tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana terhadap diri terdakwa,” pungkasnya.
JADWAL PUTUSAN
Usai pembacaan replik JPU, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkannya kembali pada hari Kamis 11 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan. AGK
Diketahui, Senin (1/2/2021), JPU menutut terdakwa Yahdi Basma pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas, Abdullah. AGK