Tergugat dan Turut Tergugat Serahkan 210 Bukti

FOTO HLLLL GUGAT PRESIDEN

PALU, MERCUSUAR – Tergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal menyerahkan 210 alat bukti pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti surat oleh tergugat dan turut tergugat, Selasa (30/7/2019).

Ke 210 bukti yang diserahkan lima tergugat dan turut tergugat itu, berupa dokumen elektronik dalam CD, foto serta dokumen surat.

Rinciannya, tergugat I menyerahkan sebanyak sembilan alat bukti surat, tergugat II sebanyak 14 alat bukti terdiri dari dokumen elektronik serta dokumen surat, sedangkan tergugat III menyerahkan 24 alat bukti surat. Kemudian, tergugat IV menyerahkan 137 alat bukti surat dan tergugat V menyerahkan 24 alat bukti surat.

Sementara turut tergugat menyerahkan dua bukti surat, terdiri dari UU Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulan Bencana dan PP Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-271/PJ/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya.

Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.

Sementara sembilan pelaku usaha yang menggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).

Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.

Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.

BUKTI TAMBAHAN PENGGUGAT  

Pada sidang itu, penggugat juga menyerahkan dua alat bukti tambahan, berupa dokumen elektronik dalam CD yang memuat ketewrangan Mendagri dan Menkopolhukam. Bukti tersebut merupakan bukti seluruh penggugat.

Bukti tambahan penggugat itu diputar dipersidangan menggunakan proyektor disaksikan oleh Majelis Hakim, penggugat, tergugat, turut tergugat dan pengunjung sidang.

Usai menerima penyerahan bukti dari tergugat, turut tergugat maupun penggugat, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidang ditunda Selasa (6/8/2019) dengan agenda penyerahan bukti tambahan tergugat, turut tergugat dan penggugat,” tutup Ketua majelis Haki, Paskatu Hardinata SH MH didampingi Andri N Partogi SH MH dan Rosyadi SH MH. AGK        

Pos terkait