Tergugat Tolak Seluruh Gugatan

ilustrasi-gugatan-hukum

PALU, MERCUSUAR – Para tergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal menolak seluruh gugatan penggugat yang merupakan sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu.

Sikap tergugat dan turut tergugat itu disampaikan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda jawaban tergugat dan turut tergugat, Selasa (25/6/2019).

Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.

Sementara penggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).

Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.

Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.

Dalam jawaban para tergugat dan turut tergugat yang pada intinya sama, menyebutkan sejumlah  dalil menolak gugatan para penggugat. Diantaranya, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, gugatan error in persona, serta gugatan kabur.

Dalam jawaban tergugat I dijelaskan tindakan kelompok masyarakat yang melakukan penjarahan barang milik penggugat pascagempa bumi merupakan perbuatan pidana yang memenuhi rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke- 2 KUHP, hingga proses penegakan hukumnya melalui pengadilan pidana.

Terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penjarahan terhadap barang-barang penggugat telah dilakukan penegakan hukum oleh Polres Palu dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu serta telah diputus (vonis) dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.   

Selain itu, tergugat dan turut tergugat berdomisili di Jakarta yang masuk wilayah hokum PN Jakarta Pusat, hingga gugatan a quo harus diajukan di PN Jakarta Pusat.

“Digugatnya tergugat IV dan tergugat V adalah juga untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum tergugat I.

Sementara terkait gugatan error in persona, JPN menyebut bahwa gugatan kurang pihak, karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo itu. Padahal BNPB dan BPBD merupakan pihak paling berkompeten dan memiliki relevansi dengan permasalahan yang dijadikan dalil penggugat. “Sudah sepatutnya gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata JPN.

Majleis Hakim diketuai , Paskatu Hardinata SH MH didampingi Andri N Partogi SH MH dan Rosyadi SH MH menundah sidang hingga satu minggu usai penyampaian jawaban oleh tergugat dan turut tergugat.

“Sidang tunda Selasa 2 Juli 2019, untuk rewplik penggugat,” tutup Paskatu. AGK

Pos terkait